Permintaan KPK kepada Kapolri dan Interpol untuk menerbitkan red notice dalam upaya menangkap Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjh Nursalim (IN) merupakan tindakan sewenang-wenang dan melawan hukum.
KPK bersama Bareskrim Polri membahas perkembangan penanganan kasus suap Djoko Tjandra terkait penghapusan red notice.
Berkas perkara red notice Djoko Tjandra dinyatakan lengkapoleh Kejaksaan Agung. Kapan tersangka diserahkan?
Jangan sampai kasus ini berkembang liar atas keterangan yang tidak benar, ini harus kita luruskan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkipli dalam membacakan surat dakwaan, mengatakan bahwa uang tersebut untuk mengurus penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO)
Napoleon meminta harga lebih tinggi dari sebelumnya sebesar Rp3 miliar menjadi Rp7 miliar untuk mengurus penghapusan red notice Djoko Tjandra
Mantan Kepala Devisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jendral Napoleon Bonaparte sebagai saksi mengaku sempat berbicara dengan Azis Syamsuddin melalui telepon terkait penghapusan red notice tersebut.
Kuasa Hukum Brigjen Prasesijo menilai kliennya sudah bersikap kooperatif selama pemeriksaan pokok perkara.
Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta menjatuhkan tuntutan terhadap tersangka kasus suap red notice Djoko Tjandra sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.